MULAI 12 MEI 2022
Ketentuan Baru Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia :
- Orang Asing dengan Visa 211 selama 60 hari, dapat mengajukan perpanjangan izin Tinggal Kunjungan I untuk 60 hari, dan dapat diperpanjang menjadi izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari. ( Total 180 hari )
- Izin Tinggal Kunjungan ( 60 hari ) 1 dan 2 dilakukan perekaman biomedik dikantor imigrasi
- Biaya permohonan Izin Tinggal Kunjungan ( 60 Hari ) sebesar Rp 2.000.000,* ( Peraturan menteri keuangan no 9/PMK.02/2022 )
- Pemberian Izin Tinggal Kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari