• (+6221) – 292 88638

KETENTUAN BARU IZIN TINGGAL KUNJUNGAN di INDONESIA

MULAI 12 MEI 2022

Ketentuan Baru Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia :

  1. Orang Asing dengan Visa 211 selama 60 hari, dapat mengajukan perpanjangan izin Tinggal Kunjungan I untuk 60 hari, dan dapat diperpanjang menjadi izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari. ( Total 180 hari )
  2. Izin Tinggal Kunjungan ( 60 hari ) 1 dan 2 dilakukan perekaman biomedik dikantor imigrasi
  3. Biaya permohonan Izin Tinggal Kunjungan ( 60 Hari ) sebesar Rp 2.000.000,* ( Peraturan menteri keuangan no 9/PMK.02/2022 )
  4. Pemberian Izin Tinggal Kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari

Comments:

Your email address will not be published. Required fields are marked *