Berlaku 18 Mei 2022, SE. Satgas COVID – 19 No. 19 Tahun 2022
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk :
- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
- WNA yang diperbolehkan masuk adalah :
– WNA yang sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang
diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
– WNA yang sesuai perjanjian ( bilateral )
– WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara
tertulis dari Kementerian atau Lembaga - Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
– Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan
perundangan
– Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan
yang mencakup pembiayaan penanganan COVID – 19