• (+6221) – 292 88638

Persyaratan Penerbangan Internasional Masuk Indonesia

Berlaku 18 Mei 2022, SE. Satgas COVID – 19 No. 19 Tahun 2022

Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk :

  • Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
  • WNA yang diperbolehkan masuk adalah :

    – WNA yang sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang
    diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah
    di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
    – WNA yang sesuai perjanjian ( bilateral )
    – WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara
    tertulis dari Kementerian atau Lembaga

  • Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
    – Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan
    perundangan
    – Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan
    yang mencakup pembiayaan penanganan COVID – 19

Comments:

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!