REGULASI
- SE No.16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID – 19 tanggal 2 April 2022
- SE No. 39 Tahun 2022 Kementrian Perhubungan tanggal 4 April 2022
SYARAT PERJALANAN UNTUK PENUMPANG USIA 6 – 18 TAHUN :
Penumpang yang berusia 6 -18 tahun mengikuti regulasi penumpang
dewasa yang belum vaksin dosisi ketiga ( booster )
- Melampirkan hasil negatif antigen ( 1 x 24 jam ) atau RT – PCR ( 3 x 24 jam )
bagi yang sudah vaksin dosisi kedua, dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau
aplikasi PeduliLindungi - Melampirkan hasil negatif RT – PCR ( 3 x 24 jam ), bagi yang baru men –
dapatkan vaksin dosis pertama, dibuktikan engan kartu vaksinasi atau aplikasi
PeduliLindungi - Melampirkan surat keterangan daridokter RS Pemerintah dan hasil RT – PCR
( 3 x 24 jam ), bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis atau
komorbid.